Server Gangguan, Pansel Terhambat
BENTENG - Server https://sccn.bkn.go.id saat ini mengalami gangguan atau down. Sehingga pihak Pansel dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng tidak bisa memeriksa dan mengkonfirmasi berapa CPNS yang sudah melakukan pengunggahan berkas ke website tersebut. Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan website https://sccn.bkn.go.id tidak bisa diakses. Penyebab dari gangguannya server ini diperkirakan karena banyaknya CPNS yang dinyatakan lulus melakukan pengunggahan berkas ke website tersebut. "Karena yang mengakses website ini seluruh CPNS se Indonesia, sehingga memang hingga saat ini (kemarin, red) tidak bisa untuk kita akses. Semoga besok (hari ini, red) server tersebut tidak gangguan lagi, dan sudah bisa diakses oleh kita maupun CPNS yang lainnya. Sehingga tidak ada hambatan dalam pemberkasan, dan kita juga bisa mengkonfirmasi berkas yang sudah diunggah CPNS," ungkapnya. Dia menambahkan, adapun beberapa hal yang perlu diunggah CPNS diantaranya pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai asli, asli daftar riwayat hidup, asli SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya, melampirkan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, asli surat bukti pengalaman kerja yang ditandatangani pejabat berwenang apabila masih bekerja. "Setelah mereka sudah melakukan penggunggahan berkas ke website, para CPNS harus memberikan bukti fisik berkas mereka ke BKPSDM. Diperkirakan para peserta akan memberikan berkas mereka ke BKPSDM pada tanggal 10 – 15 November mendatang. Karena saat ini hingga tanggal 9 November nanti mereka akan melakukan pengunggahan berkas ke website terlebih dahulu," terang Apileslipi. Lanjutnya, dari hasil pengumuman kelulusan CPNS ada 129 peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Benteng. Terdapat tiga formasi yang tidak terisi yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis kebidanan dan dokter spesialis penyakit dalam. Kekosongan ini dikarenakan tidak ada peserta yang mendaftarkan diri di tiga formasi tersebut. "Pasca diumumkan nama yang lulus, kita memang ada rentang waktu 3 hari untuk sanggahan. Untuk sementara ini belum ada sanggahan apapun,” bebernya.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: