Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun
BENGKULU – Pemberkasan CPNS untuk pengusulan NIP dimulai, Minggu (1/11). Bagi peserta tes CPNS formasi Pemprov Bengkulu tahun 2019 yang dinyatakan lulus seleksi wajib melengkapi persyaratan. Termasuk membuat surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah instansi selama 10 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti, mengatakan, pemberkasan dokumen persyaratan bagi peserta seleksi yanag dinyatakan lulus sudah dimulai sejak 1 November. Ada 34 peserta seleksi tes CPNS Pemprov Bengkulu dinyatakan lulus, dan wajib melengkapi persyaratan sebagai syarat untuk pengusulan penetapan NIP. Pemberkasan dilakukan baik secara online diunggah melalui akun sscn masing-masing, maupun fisik dengan diantar langsung ke kantor BKD Provinsi Bengkulu.
“Pemberkasan sampai dengan tanggal 15 November. Untuk berkas fisik kita tunggu sampai jam kerja,” kata Diah.
Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo, menambahkan, untuk dokumen persyaratan pihaknya juga menambahkan syarat agar peserta yang lulus seleksi ini bersedia membuat surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun.
“Sama seperti tahun lalu syarat ini juga kita minta, agar jangan sekedar menjadi batu loncatan karena kita memang butuh tenaga formasi ini,” jelas Sudibyo.
Lanjut Sudibyo, hari ini merupakan hari terakhir masa sanggah. Hingga kemarin tidak ada sanggahan yang masuk. Termasuk berkas dokumen persyaratan fisik belum ada yang diterima BKD Provinsi Bengkulu. Pihaknya berharap 34 peserta ini bisa segera menyampaikan berkas kelengkapan, tidak harus menunggu di akhir. “Semakin cepat semakin baik, kalau sudah semua tinggal diserahkan langsung ke bKD untuk yang fisik,” papar Sudibyo.
Meskipun sudah dinyatakan lulus seleksi, sambung Sudibyo, peserta masih dapat dinyatakan gugur. Seperti, tidak melengkapi dokumen yang dupersyaratkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, terbukti menggunakan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Peserta yang terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, dan dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani.
“Tidak menggungah dokumen kelengkapan persyaratan, dan menyerahkan berkas fisik seperti yang diminta sampai dengan waktu yang sudah ditentukan, peserta akan digugurkan. Dianggap mengundurkan diri,” tukas Sudibyo. (key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: