Usulkan Perubahan Nomenklatur
KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk tahun 2021 mendatang kembali mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Untuk itu Pemkab Kepahiang akan mengajukan revisi Perda tentang Perangkat Daerah pada tahun mendatang, sehingga usulan perubahan nomenklatur kepada pemerintah pusat tersebut bisa diakomodir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengungkapkan, perubahan nomenklatur tersebut mengacu pada PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi. Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam PP tersebut didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. “Ada beberapa OPD yang akan kita usulkan dalam perubahan nomenklatur nantinya. Hal ini tentu harus didukung oleh revisi perda tentang OPD terlebih dahulu, dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepahiang,” ungkap Zamzami. Adapun OPD yang akan diusulkan dalam perubahan nomenklatur yakni Satpol PP dan Damkar menjadi Dinas Satpol PP dan Dinas PBK. Kemudian manajemen RSUD dibawah Dinas Kesehatan, penambahan Irban pada Inspektorat Daerah dan perubahan nama jabatan Kasi pada Bappeda. “Penambahan pada nomeklatur OPD ini disesuaikan dengan beban tugas, sesuai dengan urusan pemerintahan, lebih jelasnya ini sedang kita bahas,” tutup Zamzami.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: