HONDA

Sirwan: Cek Fisik Tak Dipungut Biaya

Sirwan: Cek Fisik  Tak Dipungut Biaya

KOTA MANNA – Adanya keluhan salah seorang warga, Syaiful Amri, warga Jalan Sejahtera Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna yang mengaku ditarik biaya cek fisik kendaraan saat membayar pajak di UPTD Samsat BS Rabu (7/10) lalu, langsung dibantah pihak Samsat. Kepala UPTD Samsat BS, Sirwan Mayudi, S.Pd menyatakan tidak ada biaya cek fisik kendaraan di Samsat BS. Jikapun ada oknum yang menarik biaya tersebut, Sirwan mengklaim hal itu merupakan pungutan liar (pungli) karena tidak ada dasar aturannya. Menanggapi laporan Syaiful Rabu (7/10) lalu, Sirwan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena kewenangan cek fisik kendaraan bukan ranah pihaknya. Dia menyebutkan, kewenangan cek fisik merupakan kewenangan pihak kepolisian. “Kalau cek fisik kendaraan, itu langsung kepolisian,” ujar Sirwan. Dalam laporan Syaiful, dijelaskan ketika dirinya bersama pembayar pajak lainnya melakukan cek fisik kendaraan, diminta membayar Rp 15 ribu untuk mobil dan Rp 10 ribu untuk motor. Ketika ia meminta bukti pembayaran tersebut ke petugas, bukti tersebut tidak diberikan dengan alasan memang tidak ada tanda bukti. Berawal dari situlah kecurigaannya muncul terkait biaya tersebut mengarah ke pungli. Syaiful pun menanyakan kejelasan penarikan biaya cek fisik kendaraan ke Kepala Samsat. Ketika itu Kepala Samsat menyampaikan bahwa cik fisik bukan bidang Samsat, tapi bidang kepolisian. Kemudian tanggal 9 Oktober 2020, Syaiful kembali datang ke kantor Samsat BS untuk klarifikasi terkait biaya cek fisik kendaraan yang dipungut tersebut, dirinya juga mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya tersebut. Namun petugas yang ia temui tidak memberi penjelasan yang jelas. Syaiful pun meminta uangnya tersebut dikembalikan karena pungutan tersebut tanpa dasar yang jelas.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: