BANNER KPU
HONDA

Telat Lapor Silpa DD, Sanki Menanti

Telat Lapor Silpa DD, Sanki Menanti

SELUMA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma memperingati pemerintah desa agar tidak lupa pelaporan penghitungan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa (DD). Dimana batas akhir penyerahan Silpa DD ini pada pertengahan bulan Desember mendatang. Bukan hanya mengenai pelaporan silpa saja, namun uang Silpa juga harus sudah disetorkan dari Rekening Kas Desa (RKD) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Seluma. Plt Kepala Dinas PMD Seluma, Drs Agus Jun Fadhillah mengatakan bahwa pihaknya telah menghimbau hal tersebut terhadap seluruh pemerintah desa yang ada di Kabupaten Seluma. Dimana paling lambat pelaporan Silpa DD yaitu pada pertengahan Desember nanti. Yang mana tentu akan ada sanksinya bagi yang tidak melaporkan perhitungan Silpa tersebut. Adapun sanksinya baik berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya seperti pengurangan DD pada tahun berikutnya. “Ya sudah kita himbau, kita minta agar seluruh pemerintah desa dapat melaporkan Silpanya tepat waktu,” sampainya.   Pihaknya terus mengingatkan kepada kepala desa yang desanya masih belum maksimal dalam penggunaan ADD agar segera merealisasikannya sebagaimana ketentuan. Hal ini agar menghindari adanya kepala desa maupun perangkat desa yang bermasalah dengan hukum. Dimana memang Dinas PMD Seluma memfokuskan agar tidak ada lagi penyelewengan DD yang terjadi. “Terus kita ingatkan, kita tidak ingin lagi ada kades ataupun perangkat desa yang bermasalah dengan hukum,” lanjutnya. Yang mana saat ini diketahui pada tahun 2021 nanti memang terjadi penurunan baik ADD maupun Dana Desa (DD). Namun untuk berapa pastinya yang turun pertiap desa, pihaknya masih akan membahasnya terlebih dahulu. Namun jika dirata-ratakan, besaran anggaran yang turun itu sekitar puluhan hingga ratusan juta perdesanya. Untuk ADD sendiri juga dipastikan turun mengingat pada tahun ini sebesar Rp 52 miliar dan pada tahun depan sebesar Rp 48,4 miliar. Sedangkan untuk DD sendiri mengalami penurunan yang mana pada tahun 2021 hanya sebesar  Rp 141 miliar sedangkan tahun 2020 ini sebesar Rp 146 miliar.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: