Baru Terima Kotak Suara Pilgub
PELABAI - Dari sejumlah logistik yang diperlukan untuk pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong baru menerima 1 jenis logsitik. Yakni kotak suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang diterima Selasa (3/11) di sekretariat KPU Kabupaten Lebong. Jumlahnya 227 unit yang akan disebarkan ke 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan ketentuan masing-masing TPS menerima 1 unit kotak suara. ‘’Kotak suara Pilgub kiriman dari KPU Provinsi ini untuk sementara waktu kami simpan terlebih dahulu di gudang logistik Pilkada yang kami pusatkan di Gedung Juang. Persisnya di sebelah sekretariat kami,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE. Dilebihkan 5 kotak dari jumlah kebutuhan TPS, versi Shalahuddin untuk cadangan layaknya surat suara yang dilebihkan 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dipastikannya kotak suara itu akan langsung dirakit sekaligus memeriksa kemungkinan ada yang mengalami kerusakan. Hasilnya akan segera dilaporkannya ke KPU Provinsi. ‘’Jumlah yang kami terima 45 troli ditambah 2 unit. Per troli isinya lima unit. Mudah-mudahan semua kotak suara yang telah sampai ke Lebong ini semuanya dalam kondisi layak pakai atau tidak ada yang rusak,’’ terang Shalahuddin. Ditanya soal kotak suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong dan logistik lainnya, Shalahuddin pastikan akan diterima menyusul pertengahan bulan ini. Untuk kotak suara Pilbup, KPU Lebong juga akan menyiapkan 222 unit sesuai jumlah TPS ditambah 5 unit untuk cadangan. Sementara untuk surat suara, baik KPU Lebong maupun KPU Provinsi sama-sama harus menyiapkan 77.162 lembar surat suara. ‘’Jumlah itu sesuai dengan total DPT Kabupaten Lebong 75.280 jiwa ditambah surat suara cadangan 1.882 lembar. Khusus cadangan dihitung 2,5 persen dari jumlah DPT. Untuk distribusinya kami masih menunggu kedatangan logistik pemilu lainnya karena akan disalurkan serentak,’’ tutur Shalahuddin. Di luar itu, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Lebong juga harus sama-sama menyiapkan 2 bilik suara karena setiap TPS harus dilengkapi 4 bilik suara. Dari jumlah itu, 1 bilik harus ditempatkan terpisah dari 3 bilik lainnya karena dikhususkan untuk pemilih dengan gejala suhu badan di atas normal atau di atas 37,3 derajat celsius.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: