APK Sudah Dibagikan, Harus Dipasang Sesuai Aturan
CURUP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi mereka kepada pasangan calon (paslon). APK yang sudah dibagikan tersebut diharapkan dipasang di tempat-tempat yang sudah ditentukan serta jangan dipasangan di kawasan larangan, seperti jalan protokol. Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten RL Ujang Maman, S.Sos kepada RB kemarin, APK yang dibagikan tersebut yaitu baliho sebanyak 5 Pcs tiap paslon, umbul-umbul 300 Pcs tiap Paslon dan spanduk 312 Pcs tiap calon atau total mencapai 2.468 Pcs. "APK yang disediakan KPU untuk masing-ma Kemudian ada bahan kampanye (BK) masing-masing poster 25.000 lembar per Paslon, Leaflet 25.000 lembar per paslon, brosur 25.000 lembar per paslon dan selebaran 25.000 lembar per Paslon atau total 400 ribu lembar. ‘’Seluruhnya sudah kita bagikan kepada masing-masing paslon,’’ terang Ujang. Ditambahkan Ujang, masing-masing Paslon bisa melakukan penambahan sendiri APK dan BK tersebut dengan batasan tertentu. Dimana APK tersebut dibatasi maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU. Sedangkan BK bisa dilakukan penambahan sendiri maksimal 100 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai pemilih. ‘’Paslon juga diperbolehkan mengadakan BK lainnya diluar BK dari KPU, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis payung dan stiker yang masing-masing dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pemilih. Termasuk boleh membuat BK APK (alat pelindung diri, red) yang tidak dibatasi jumlah yaitu masker, sarung tangan, alat pelindung wajah atau Face Shield dan Hand Sanitizer,’’ demikian Ujang.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: