HONDA

Terapkan Denda, Yustisi Prokes Melibatkan Jaksa

Terapkan Denda, Yustisi  Prokes Melibatkan Jaksa

PELABAI - Memaksimalkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Tim Yustisi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Lebong akan melibatkan instansi yudikatif. Yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Lebong. Dalam minggu ini tim yustisi akan mulai menerapkan sanksi berat berupa pembayaran denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengaku telah koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong. Secepatnya rencana itu dibahas bersama 2 instansi vertikal dimaksud. ‘’Soalnya denda itu akan dimasukkan ke kas negara sebagai realisasi penegakan atas pelanggaran administratif prokes (protokol kesehatan, red),’’ kata Andrian. Dengan penerapan sanksi denda itu, Andrian pastikan sidangnya dilaksanakan di lapangan sesuai titik dilaksanakannya operasi penertiban. Untuk perorangan, denda yang harus dibayar atas pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum adalah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan usaha dendanya Rp 500 ribu. ‘’Selain itu setiap pelanggar juga diwajibkan menyerahkan masker lima pieces kepada tim yustisi,’’ tukas Andrian. Kebijakan pemberlakuan denda ini tidak akan diberitahukan lagi ke masyarakat. Soalnya sosialisasi telah dilaksanakan secara maksimal pascaditerbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. ‘’Jadi tidak ada alasan bagi pelanggar yang terjaring nanti, mereka tidak tahu,’’ ujar Andrian. Sekadar mengingatkan, sejak diterbitkan Perbup penegakan protokol kesehatan itu tim yustisi yang digawangi Dinas Satpol PP baru menggelar 3 kali operasi. Dari operasi itu, tim yustisi menjaring 95 pelanggar. Namun sanksi yang diberikan masih mengedepankan faktor sosial sehingga belum maksimal menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Yakni membersihkan fasilitas publik, menyanyikan lagu kebangsaan atau menyebutkan butir Pancasila.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: