Manajemen PDU Klaim Izin HGU Akan Terbit
ARGA MAKMUR – Pjs Bupati Bengkulu Utara (BU), Dr. Iskandar ZO, SH, M.Si menggelar rapat membahas masalah konflik PT. PDU. Dalam pertemuan itu, Kepala Wilayah PT. PDU Provinsi Bengkulu-Jambi, Hendra meyakini hingga 31 Desember 2020, izin perpanjangan PT PDU akan terbit sehingga mereka bisa melanjutkan usaha. Saat ini perusahaan menggunakan hak istimewa selama dua tahun setelah izin HGU mereka habis 2018 lalu. “Saat ini dari seluruh lahan, hanya tinggal 20 persen lagi yang belum diukur dan maksimal hanya membutuhkan waktu empat hari. Setelah pengukuran dilakukan, kami segera melakukan ekspose dengan Kementerian ATR. Artinya izin kami diproses,” katanya. Ia menuturkan pengukuran yang dilakukan saat ini terkendala dengan adanya kelompok warga yang kini menduduki lahan. Sehingga perusahaan tidak bisa melakukan pengukuran bersama Kantor Pertanahan. “Karena kalau kami melakukan pengukuran khawatir terjadi keributan. Makanya kami mengukur dengan cara sembunyi-sembunyi memasang patok,” terangnya. Hendra juga mengatakan mereka sudah melaporkan masalah ini ke polisi lantaran mereka masih memiliki hak di atas lahan 4 ribu hektare tersebut. Bahkan mereka juga akan mengajukan pengawalan dalam pengukuran nanti. “Kami nanti akan meminta pengawalan untuk melakukan pengukuran. Karena saat ini waktu terus berjalan,” ujarnya. Sementara itu, Iskandar menyatakan terkait perizinan diserahkan pada perusahaan. Namun ia menegaskan jika hingga 31 Desember 2020 perusahaan tidak mengantongi izin, maka lahan tersebut akan diserahkan ke pemerintah. “Saat ini kita serahkan pada perusahaan, silakan mereka memanfaatkan waktu untuk pengurusan izin. Namun batasnya tetap 31 Desember,” tegasnya. Dia juga mengimbau semua pihak tidak mudah terprovokasi dan melakukan hal-hal yang melanggar hukum karena memang ada hak istimewa perusahaan selama dua tahun untuk melakukan pengurusan izin. Kepala Kantor Pertanahan BU, Elfi Ritamsi menerangkan saat ini pengukuran masih berlangsung. Meskipun hanya menyisakan waktu 55 hari, namun ia memastikan perizinan bisa diterbitkan. “Tentunya tergantung dengan perusahaan. Namun saya tegaskan apakah dalam sisa 55 hari ini bisa izin terbit, saya tegaskan bisa jika perusahaan melengkapi syarat dengan segera,” kata Elfi. Selain itu, dari 4 ribu hektare izin HGU PT. PDU saat ini, seluas 2.200 hektare kisaran lahan yang tidak tergarap akan dilepaskan oleh perusahaan. Lahan yang dilepaskan tersebut untuk masyarakat, fasilitas umum dan sosial serta kebun kas desa bahkan buat kebutuhan pemerintah. “Pembebasan lahan ini juga diberlakukan pada perusahaan-perusahaan lainnya yang memang mengajukan perpanjangan izin HGU. Jadi tidak ada yang istimewa,” ujar Elfi. Terkait hal itu, Ketua SPSI Unit PT PDU Dalton Pasifik menuturkan saat ini karyawan tidak bisa nyaman dalam bekerja lantaran adanya kelompok orang yang menduduki lahan. Mereka diintimidasi dan dilarang untuk bekerja. “Kami hanya mengiginkan kelompok orang yang menduduki lahan tersebut dikeluarkan dari lahan sehingga kami bisa bekerja dengan tenang dan nyaman serta tidak ada ancaman,” ujar Dalton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: