BANNER KPU
HONDA

Warga Laporkan Perusakan Lahan

Warga Laporkan  Perusakan Lahan

ARGA MAKMUR – Setelah Kades Datar Lebar, Kecamatan Lais Amir Mahmud kini mendekam di sel tahanan Mapolres BU terkait dugaan perusakan portal milik perkebunan kelapa sawit PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU), kini giliran manajemen PT. PDU juga dilaporkan warga dengan tuduhan yang lebih berat yaitu perusakan dan penguasaan lahan puluhan tahun. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH menegaskan polisi tetap dengan pendekatan penegakan hukum dan tidak campur tangan dengan konflik sengketa lahan perusahaan. Sehingga semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum. “Kita lakukan penahanan satu tersangka atas laporan PT PDU, kita proses. Saat ini PT PDU juga sudah dilaporkan warga, itu juga akan kita proses secara hukum. Kapolisian akan tetap fokus pada penanganan hukum,” tegas Kapolres. Ia menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dengan pemeriksaan pelapor, saksi hingga terlapor. Sehingga dalam laporan warga tersebut, Polres juga akan memproses dan memeriksa manajemen PT PDU yang terkait dengan laporan tersebut. “Jadi kita juga akan proses yang sama sesuai dengan aturan hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar Kapolres. Menanggapi hal itu, Kepala Wilayah PT PDU Provinsi Bengkulu–Jambi, Hendra mengaku siap mengikuti proses hukum. Bahkan siap datang jika memang ada panggilan polisi terkait laporan warga tersebut. Ia yakin tuduhan tersebut tidak akan terbukti. “Kami sudah menanam lahan tersebut sejak lama, namun sertifikat baru terbit 2018. Jadi silakan saja kami akan siap jika ada panggilan,” terangnya. Ia juga menyerahkan pada proses hukum nantinya untuk pembuktian. Sebab Kantor Pertanahan tidak mungkin menerbitkan sertifikat jika lahan tersebut bermasalah. Sementara itu, salah seorang Saul menerangkan lahan tersebut sudah ditanami orangtuanya sejak 1967 dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) sebelum adanya perusahaan. Namun sejak ada PT PDU, perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU, sedangkan ia tidak pernah menerima pembebasan. “Saat saya mengajukan seritifikat dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, nyatanya lahan saya tidak masuk dalam peta sertifikat HGU perusahaan. Artinya, selama ini lahan kami dikuasai dan tanaman yang ada dirusak tanpa dasar dari perusahaan. Makanya kami melapor ke polisi,” pungkas Saul.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: