KPU Pastikan Pilkada Bengkulu Terapkan Prokes
BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan jika pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Menurutnya, setiap tahapan yang dilaksanakan akan mematuhi Prokes tersebut, termasuk juga pada saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang yang diprediksi bakal ramai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag menjelaskan, pihaknya sudah menyusun skema berkaitan dengan hari pencoblosan mendatang. Ada beberapa hal baru yang akan ada di TPS di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti pembatasan jumlah peserta pemilih setiap TPS hanya 500 orang pemilih. Ini adalah upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa. Kemudian, petugas KPPS juga akan pengaturan kedatangan pemilih ke TPS. Selanjutnya, pemilih yang datang juga akan diberikan masker dan sarung tangan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. KPU juga memastikan juga peralatan disemprot disinfektan, pengaturan tempat duduk saat berada di dalam TPS. Serta memastikan petugas menggunakan masker dan face shield atau pelindung wajah. Dengan Prokes ketat tersebut, Irwan berharap tidak perlu ada kekhawatiran lagi dari masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada saat hari pencoblosan. KPU menjamin jika pada saat menggunakan hak suaranya semua peralatan dan petugasnya terbebas dari Covid-19 karena petugas juga sebelum bertugas akan dilakukan rapid test terlebih dahulu. “Terakhir tintanya juga tidak mencelupkan jari tetapi diteteskan,” ungkapnya. Harapannya, dengan Prokes yang ketat tersebut tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga terjadi klaster Pilkada. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: