TPP ASN Dipotong 1 Persen
KOTA MANNA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 4.800 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan (BS) akan dipotong. Pemotongan ini untuk pembayaran jaminan kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Besaran biaya pemotongan ini 1 persen dari besaran TPP yang diterima. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BS Lismanto Bayu, SE mengatakan, total pemotongan ini jika dikalkulasikan mencapai 5 persen. Hanya saja pemerintah daerah bisa menanggulangi sebesar 4 persen dari kas daerah untuk pembayaran jaminan kesehatan. Maka dari itu tahun 2021 ini seluruh TPP ASN akan dipotong langsung sebesar 1 persen setiap penerimaan TPP. “Pemotongannya jelas itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Bahkan Pemda BS tetap bisa menanggulangi sebesar 4 persen dari kas daerah untuk pembayaran jaminan kesehatan,” jelas Lismanto. Maka dari itu, khusus untuk ASN yang belum menerima TPP untuk segera mengurus segala administrasi yang dibutuhkan. Jangan sampai ada pemotongngan hingga 12 persen dalam satu tahun. “Silakan urus TPP nya karena kalau sudah sampai 1 tahun, jumlahnya 12 persen,” sebut Lismanto. Dengan adanya pemotongan ini, diharapkan masyarakat bisa memahami, jika persoalan ini bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan turun langsung dari presiden. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: