BANNER KPU
HONDA

RM Tolak Pembeli Tidak Bermasker

RM Tolak Pembeli Tidak Bermasker

PELABAI - Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ingin menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi Covid-19, harus didukung penuh masyarakat. Khususnya para pelaku usaha yang banyak mengundang khalayak. Antara lain para pemilik rumah makan (RM) serta penyedia kuliner lainnya. ‘’Kalau ada pengunjung yang datang berbelanja tapi tidak pakai masker, jangan diterima,’’ tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Jika tidak ingin kehilangan pengunjung, pemilik rumah makan bisa mengakalinya dengan menyiapkan masker. Harus masker yang baru sehingga bisa diberikan kepada pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker. Jika dinilai mahal dan khawatir rugi, pemilik rumah makan boleh menjualnya kepada pengunjung. ‘’Kalau benar-benar lapar, pasti dibelinya daripada tidak dibolehkan masuk,’’ ujar Sekda. Selain itu, pemilik rumah makan serta pelaku usaha lainnya juga harus menyiapkan tempat cuci tangan sesuai standar protokol kesehatan. Selain dilengkapi sabun, wadah air harus mengalir atau langsung dari keran. Kalaupun pakai penampungan harus tertutup dan air bekas basuh tangan harus mengalir. ‘’Kalau pemilik rumah makannya tidak menyiapkan, bagaimana pengunjungnya mau menjalankan protokol kesehatan,’’ ungkap Sekda. Namun sebelum meminta pengunjung taat protokol kesehatan, pemilik rumah makan juga harus mematuhi. Antara lain memakai masker saat melayani pengunjung serta mengenakan sarung tangan saat menerima pembayaran dari pengunjung. Selain itu, jarak fisik juga harus diatur. ‘’Artinya kursi yang disiapkan tidak boleh terlalu rapat penyusunannya,’’ papar Sekda. Jika dilanggar, Pemkab Lebong melalui Tim Yustisi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar. Antara lain membayar denda Rp 500 ribu. Jika terus-terusan dilanggar bisa saja dijatuhkan sanksi lebih berat yang berkaitan dengan pencabutan izin usahanya. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: