DAK Fisik RSUD Anjlok
MUKOMUKO – Prediksi masih berlanjutnya kondisi pandemi Covid-19 tahun 2021, membuat pemerintah pusat masih mengurangi sejumlah alokasi anggaran untuk ditransfer ke daerah. Hal ini cukup dirasakan salah satu OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang didapat RSUD Mukomuko untuk tahun depan anjlok. Dari biasanya berkisar Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar, namun untuk tahun depan, DAK fisik untuk RSUD hanya sekitar Rp 3 miliar. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Mukomuko, Haryanto, SKM. “Sejumlah item DAK fisik memang turun, karena pandemi ini diprediksi masih berlanjut sampai tahun depan. DAK fisik terutama yang anjlok sekali untuk RSUD. Dari biasanya Rp 50 miliar, Rp 30 miliar, ini hanya Rp 3 miliar,” jelas Haryanto. Diketahui, tahun 2020, RSUD Mukomuko mendapatkan DAK fisik mencapai sekitar Rp 28 miliar lebih. Demikian juga sebelumnya tahun 2019 sekitar Rp 28 miliar lebih. Menurut Haryanto, kondisi ini sangat jauh dari ekspektasi pihaknya. Padahal secara keseluruhan pengajuan Pemkab Mukomuko untuk tahun depan mencapai sekitar Rp 400 miliar. Dari diperoleh RB, sejumlah item DAK fisik untuk Mukomuko tahun 2021 totalnya hanya sejumlah Rp 53,1 miliar. Jauh turun dibanding pagu dari pusat tahun ini sebelum pandemi sekitar Rp 110,04 miliar. Rincian DAK fisik tahun 2021, diantaranya DAK PAUD Rp 609,4 juta, DAK SD Rp 9,9 miliar, DAK SMP Rp 8,4 miliar, DAK Perpustakaan Rp 446,2 juta, DAK Kesehatan Pelayanan Dasar Rp 7,9 miliar, Pelayanan Rujukan Rp 3 miliar, dan Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai Rp 2,6 miliar. Selain itu, DAK Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan Rp 552 juta, DK Keluarga Berencana Rp 1,19 miliar, DAK Jalan Rp 11,2 miliar, DAK Air Minum Rp 4,4 miliar, DAK Irigasi Rp 1,69 miliar, dan DAK Kelautan dan Perikanan Rp 949 juta. “Untuk pagu indikatif dari pemerintah pusat tahun anggaran 2021 tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres). Biasanya jarang berubah dari pagu indikatif yang diberikan. Paling angka terakhir di belakang yang berubah,” beber Haryanto.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: