HONDA

Sidang Mantan Kadis Pertanian Digelar Kamis

Sidang Mantan Kadis  Pertanian Digelar Kamis

MUKOMUKO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, HP bergulir ke persidangan. Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH mengatakan sidang perdana akan digelar Kamis (12/11). “Kamis depan, sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Andi. HP terseret kasus dugaan tipikor berupa dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah jenis eksavator. Disebut Andi, perkara itu sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Tipikor Bengkulu tertanggal November 2020. Dengan nomor perkara, 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bkl dan nomor surat pelimpahan Pidsus-01/L.14/Ft.1/11/2020.  “HP kini sudah ditahan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu,” kata Andi. Sidang perdana nantinya digelar secara online atau daring. HP tetap berada di Lapas. Ia akan hadir dan menyaksikan persidangan di ruang sidang melalui video teleconference. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), kata Andi, akan hadir langsung di ruang sidang. “Cuma kami nanti hadir langsung di ruang sidang,’ ujarnya. Pasal yang disangkakan kepada HP dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Dakwaan subsidairnya pasal 3 juncto pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Andi. Dalam perkara ini, HP masih menjadi tersangka tunggal. Menurut hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ia telah merugikan negara sekitar Rp 83,1 juta. Dengan perhitungan, penggunaan alat itu untuk kerja sebanyak 277 jam dikalikan harga per jamnya Rp 300 ribu. Perkara ini merupakan perkara yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mukomuko. Saat itu penyidik Polres Mukomuko menjerat HP dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta. Dalam pengusutan setidaknya ada empat tempat kejadian dugaan alat berat itu disalahgunakan. Yakni di kegiatan pembukaan jalan baru jalan usaha tani (JUT) di Desa Sibak, peningkatan jalan produksi di Desa Mundam Marap dan peningkatan jalan produksi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh. Lalu pembukaan jalan baru JUT di Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman. Dan pertambangan galian C yang berada di Desa Pondok Baru Kecamatan Teramang Jaya. Alat berat jenis excavator diketahui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu yang merupakan hibah dari Kementerian Pertanian. Alat berat itu dipinjamkan Dinas TPHP ke Dinas Pertanian Mukomuko. Dengan alasan, digunakan untuk kegiatan peningkatan swasembada pangan di Mukomuko. Perjanjiannya, alat itu tidak boleh digunakan dalam kegiatan lain yang bersifat komersil, selain dari program peningkatan swasembada pangan. Namun dalam pelaksanaannya, alat tersebut digunakan HP untuk kepentingan komersil. Mulai dari pembuatan JUT, jalan produksi hingga kegiatan pengerukan batu di pertambangan Galian C yang belakangan diketahui bahwa galian C itu milik HP.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: