Huda Rp 921 Juta, Sapuan Rp 952 Juta
MUKOMUKO – Sumbangan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2020 hampir sama besar. Hanya selisih Rp 31 juta. Yakni Paslon H. Choirul Huda-Rahmadi AB sebesar Rp 921 juta, dan Paslon H. Sapuan-Wasri sekitar Rp 952,2 juta. “Jumlah itu sesuai dengan tanda terima dan berita acara penerimaan LSPDK peserta Pilbup di KPU Mukomuko,” kata Komisioner KPU Mukomuko Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Misbahul Amri. Disebutnya, informasi itu didapat sesuai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua paslon. Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh Paslon Huda-Rahmadi, bersumber dari sumbangan pribadi calon sebesar Rp 150 juta. Lalu sumbangan pihak lain dari perseorangan sebesar Rp 765 juta. Lalu bentuk sumbangan dana kampanye itu khusus sumbangan dari pribadi pasangan calon, sebesar Rp 150 juta, berupa uang. Sedangkan sumbangan dari pihak lain perseorangan, ada yang berupa uang, namun ada juga yang berupa barang. Dengan nilai untuk berupa barang Rp 6 juta. Sedangkan yang berupa uang totalnya mencapai Rp 765 juta. Sedangkan pada Paslon Sapuan-Wasri, sumbangan dana kampanye sebesar Rp 952,2 juta, seluruhnya bersumber dari pribadi pasangan calon. Dan semua sumbangan dana kampanye yang dikeluarkan itu bukan berupa uang tunai. Namun seluruhnya berupa barang yang digunakan untuk mendukung kampanye paslon. Dijelas Amri, laporan dana kampanye terdiri Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Artinya, setelah menyampaikan LPSDK, paslon masih punya kewajiban nantinya menyampaikan LPPDK. “Ini sudah jadi ketentuan. Jika tidak dipatuhi paslon, akan ada sanksi yang cukup berat,” kata Amri. Ia mengingatkan, agar Paslon tidak sembarangan menyampaikan laporan dana kampanye. Sebab nantinya laporan itu akan diaudit oleh akuntan publik indipenden. Jika hasil audit didapati ketidakcocokan atau ketidaksesuaian, maka itu akan merugikan paslon itu sendiri.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: