59 Warga Langgar Prokes Disanksi
BENTENG – Mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Benteng, Kamis (5/11) menggelar razia di Kecamatan Taba Penanjung. Untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2020. Dari razia yang digelar diketahui ada 59 warga yang terdata tidak mematuhi prokes dan dikenakan sanksi oleh tim satgas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Benteng Gunawan R melalui Sekretaris Satpol Benteng, Ahmad Phompy mengatakan, hasil razia yang digelar ditemukan masih banyaknya warga yang berkendara tidak mengenakan masker. Sehingga sesuai Perbup Nomor 37 tahun 2020 maka pihaknya harus menindak tegas dengan memberikan sanksi. “Dari hasil razia kita hari ini (kemarin, red) jumlah keseluruhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan lebih banyak dibanding razia di kawasan Nakau, razia hari pertama. Di kawasan Kecamatan Taba Penanjung mencapai jumlah yang melanggar dan dikenakan sanksi berjumlah 59 orang,” ujarnya. Dia menambahkan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial, seperti lari-lari kecil, push up hingga membersikan sampah di sekitar kawasan razia. Ini lebih dipilih enak dibandingkan harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu sebagai sanksi administrasi. Selain itu semua pelanggar data identitasnya sudah dicatat apabila masih melanggar maka sanksi lebih berat akan diberikan. “Kita berharap dengan diberikan sanksi ini, bisa memberikan efek jera bagi warga yang tidak peduli untuk menerapkan prokes ini. padahal sama-sama kita ketahui ini semua dilakukan demi kebaikan bersama dan memutus penyebaran rantai Covid-19 di Benteng. Semoga kedepan warga bisa berubah dan disiplin untuk menerapkan prokes apabila keluar rumah,” ungkapnya. Lanjutnya, demi memutus rantai penyabaran Covid-19 di Benteng dan membuat masyarakat disiplin menerapkan prokes. “Kita tim satgas sudah menjadwalkan untuk melaksanakan razia ini secara rutin hingga akhir bulan Desember mendatang,” tutup Phompy. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: