Pengawasan Ketat, Masuk KPU Wajib Masker
KOTA MANNA - Pengawasan ketat Pilkada serentak 09 Desember bukan hanya soal Paslon dan pendukung Paslon. KPU Bengkulu Selatan (BS) memberikan peringatan tegas, siapapun masuk kantor KPU wajib pakai masker untuk menghindari penyebaran Covid-19. Untuk memastikan KPU menerapkan Prokes, penjagaan ketat dilakukan oleh anggota Polres BS. Kasubag Hukum Polres BS Iptu.Ahmad Khairuman mengatakan, KPU BS wajib terbebas dari Covid-19. Oleh sebab itu setiap warga yang masuk kantor KPU wajib menerapkan pemakaian masker. "Selama 24 jam kantor KPU dijaga ketat, dan yang pastinya masuk KPU wajib pakai masker siapapun itu," tegas Khairuman Sementara itu Ketua KPU BS Alpin Samsen, S.Pt mengaku penerapan Prokes sudah dilakukan sejak adanya pandemi Covid-19. Namun untuk Pilkada, kantor KPU sebut Alpin semakin diperketat dengan adanya penjagaan yang dilakukan aparat kepolisian. "Yang pastinya peningkatan Prokes dilakukan, apalagi selama Pilkada ini," ujar Alpin Selain itu, pihak KPU mengingatkan setiap Paslon Bupati BS untuk terus mengingat masing-masing pendukung selalu patuhi Prokes. Sebab saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: