Peserta Pilbup Belum Umumkan LHKPN
PELABAI - Sampai hari ini, 4 pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong belum menjalankan kewajiban mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di media massa. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong sudah pernah menyampaikan ke masing-masing paslon untuk segera mengumumkan LHKPN. “'Mengingat belum ada yang mengumumkannya, dalam waktu dekat akan kami surati masing-masing paslon,” Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. LHKPN merupakan syarat administrasi yang harus diumumkan setiap paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan. LHKPN itu tidak hanya sebatas dilaporkan, namun harus segera diumumkan setiap paslon sejak dilaporkan. “Batas akhir pengumuman masih diakomodir hingga H-2 pemungutan suara 9 Desember,” terang Yoki. Ditambahkan Yoki, surat yang akan disampaikan ke masing-masing paslon tidak hanya memuat perintah mengumumkan LHKPN. Dalam surat itu, KPU juga akan menawarkan solusi jika paslon keberatan mengumumkannya. Pengumuman bisa dilakukan oleh KPU atas dasar kuasa dari paslon. “Artinya setiap paslon harus membuat surat kuasa bagi KPU untuk mengumumkan LHKPN itu karena ada sanksi jika tidak diumumkan,” papar Yoki. Sanksi yang diberikan kepada paslon yang tidak menjalankan kewajiban itu, versi Yoki tidak ringan. KPU berhak menunda pelantikan paslon terpilih yang tidak mengumumkan LHKPN. Agar tidak menjadi permasalahan di belakang hari, diharap seluruh paslon menjalankan kewajibannya mengumumkan LHKPN. “Tujuan diumumkan agar seluruh tahapan Pilkada berjalan transparan,'' tutur Yoki. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: