BANNER KPU
HONDA

Baru 5 Berkas CPNS yang Masuk

Baru 5 Berkas CPNS yang Masuk

ARGA MAKMUR – Meskipun sudah dibuka sejak kamis lalu, hingga kemarin baru lima berkas CPNS yang dinyatakan lulus yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Bengkulu Utara (BU). 45 peserta yang lulus, wajib melengkapi berkas sebagai persyaratan yang ditetapkan BKN sekaligus syarat diajukannya Nomor Induk Pegawai (NIP). Kepala BK-PSDM Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan, jika baru ada lima berkas peserta yang diterima BK-PSDM. Peserta yang dinyatakan lulus memang wajib lebih dulu mengunggah dokumen secara online ke wabsite masing-masing, sebelum menyerahkan secara online. “Untuk dokumen online yang masuk, setelah kita cek sudah ada 24 dokumen peserta yang diunggah, sedangkan fisiknya baru lima fisik,” kata Budi. Ia menuturkan jika lima berkas yang diterima oleh BK-PSDM tersebut memang sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah. Persyaratan tersebut sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Panselnas. “Kita masih menunggu berkas peserta lainnya yang dinyatakan lulus. Total 45 berkas yang akan kita terima dan masih kita tunggu dari pesera,” terangnya. Peserta yang dinyatakan lulus harus mengunggah persyaratan paling lambat 15 November. Sedangkan dokumen fisik harus diserahkan ke BK-PSDM paling lambat 16 November. BK-PSDM akan langsung melakukan verifikasi pada berkas yang masuk. “Jika memang ada yang berbeda baik dari berkas yang diunggah maupun dari persyaratan, kita akan lansgung konfirmasikan dengan peserta yang bersangkutan,” terangnya. Berkaitan waktu penyerahan berkas baik secara online maupun fisik yang masih satu minggu lagi, ia menilai memang masih banyak waktu bagi peserta. Apalagi ia menilai banyak berkas yang harus dibuat peserta ke instansi lain. “Kita yakin dalam minggu depan, semua berkas akan masuk. Karena memang sejauh ini tidak ada klarifikasi dari peserta baik yang keberatan maupun yang mengundurkan diri,” pungkas Budi. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: