Berkas 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung IAIN Curup ke Jaksa
BENGKULU - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tahap pertama dugaan perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Rejang Lebong (RL), Senin (9/11). Dalam perkara ini, diketahui penyidik memang telah menetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara sebanyak 3 orang yakni PPK berinisial BG, kontraktor berinisial BH alias La, dan pemodal berinisial EN. "Ya hari ini berkas ketiga tersangka sudah kita kirimkan ke jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian, apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto melalui Kasubdit Tipikor Kompol. Imam Wijayanto. Dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp 26 miliar tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Menurutnya, kendati proses pencairan telah dilaksanakan namun di lapangan ternyata pekerjaan tak sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen kontrak. Dilansir sebelumnya, berdasarkan data didapat, pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada tahun anggaran 2018, namun sempat juga dilakukan perpanjangan kontrak hingga 2019, sayangnya tetap tidak selesai hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. Nilai pekerjaan cukup fantastis yakni mencapai Rp 26,074 miliar yang bersumber dari dana SBSN Kemenag RI. Diketahui pekerjaan dilaksanakan PT. Lagoa Nusantara dan Konsultan Pengawas PT. Civarligma Engenering serta Konsultan Perencana PT. Galih Karsa Utama. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: