HONDA

Perda RP3KP Terkesan Dibahas Terburu-buru

Perda RP3KP Terkesan Dibahas Terburu-buru

KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang baru saja membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020-2040. Dengan waktu di tahun anggaran 2020 yang menyisakan kurang lebih 2 bulan ini, raperda yang mengatur soal tata kelola kawasan pemukiman tersebut terkesan dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya saat ini DPRD Kabupaten Kepahiang juga tengah disibukkan dengan pembahasan Raperda APBD 2021 yang ditenggat harus tuntas pada akhir bulan ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengungkapkan di waktu yang sempit ini pihaknya akan tetap bekerja maksimal dalam mendapatkan hasil terbaik dalam pembahasan raperda RP3KP tersebut. Ia bahkan menargetkan pada awal Desember mendatang raperda tersebut sudah bisa dirampungkan dan disahkan. “Kita akan maksimalkan waktu 2 bulan ini, walaupun kita memang akan sangat sibuk karena juga membahas terkait anggaran tahun depan. Namun kita optimis kerja yang dilakukan oleh rekan-rekan dewan ini akan membuahkan hasil optimal, karena kita pun sudah membagi tim kerjanya, baik yang membahas anggaran maupun yang membahas raperda RP3KP ini,” terang Windra. Windra menegaskan, salah satu alasan mengejar pengesahan raperda RP3KP ini lantaran mengingat urgensi dari aturan yang sedang dibahas tersebut. Ia bahkan berharap dengan hadirnya perda RP3KP ini, kedepannya Kabupaten Kepahiang memiliki aturan hukum mengenai tata ruang kawasan pemukiman. “Jadi kedepan kita harapkan ada kepastian hukum tentang tata ruang kawasan pemukiman ini. Selain itu juga berdampak baik terhadap penataan kota serta sosial ekonomi yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Maka kami berinisiatif untuk tidak menunda tugas atau pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap masyarakat,” tegasnya. Diungkapkan politisi NasDem ini, saat ini Kabupaten Kepahiang tengah fokus pada penataan wajah kota dan sektor pariwisata. Dengan adanya aturan hukum mengenai kawasan pemukiman ini, diharapkan ketiga sektor pembangunan tersebut bisa berjalan beriringan menuju kemajuan pembangunan daerah. “Memang terkesan dikebut. Namun kita punya anggota dewan yang ahli serta memahami di bidang perumahan ini. Apalagi ada beberapa anggota dewan kita yang memang memiliki basic sebagai developer. Sehingga kita yakni pembahasan raperda ini tidak akan lama, dan akan melahirkan asas manfaat untuk masyarakat luas,” demikian Windra.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: