PN Tunda Jadwal Sidang Pidana
CURUP – Seluruh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) terpaksa harus menunda jadwal persidangan yang sudah dijadwalkan 9-13 November 2020. Jadwal ulang untuk rentang waktu 16-20 November 2020 mendatang. Seperti yang disampaikan Humas/Juru Bicara PN Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH kemarin kepada RB. Diungkapkan Riswan, kebijakan penundaan persidangan tersebut dilakukan pasca diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Nomor R-256/L.7.11/Es.1/11/2020 9 November 2020. Dimana intinya dalam surat tersebut meminta penundaan persidangan berkas perkara pidana dan tilang terkait adanya 1 orang ASN Kejari RL yang terkonfirmasi positif covid-19. ‘’Berdasarkan surat tersebut, mereka meminta penundaan selama satu minggu sembari menunggu hasil tracking dan uji swab di lingkungan Kejari Rejang lebong. Namun penundaan sidang ini hanya untuk persidangan berkas perkara pidana. Sedangkan persidangan berkas perkara perdata tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang suda ditentukan,’’ terang Riswan. Selain itu, tambah Riswan, pelayanan lainnya seperti layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan lainnya tetap dilaksanakan seperti biasanya. ‘’Jadi sekali lagi, penundaan jadwal sidang ini hanya untuk perkara pidana saja sesuai dengan surat dari Kejari Rejang Lebong,’’ imbuh Riswan.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: