Diskominfo Pantau Medsos PNS
PELABAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh PNS bijak menggunakan media sosial (medsos). Soalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) melakukan pengawasan ketat. Memastikan tidak ada satupun PNS yang terlibat aktivitas politik praktis dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bijak dimaksud, tidak mengunggah atau menanggapi segala bentuk aktivitas yang berbau dukung-mendukung pasangan calon (pason) peserta Pilkada) 9 Desember. Baik paslon peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu. Termasuk tidak terlibat dalam kampanye medsos peserta Pilkada daerah lainnya. ''Kalau mendukung saja dilarang, apalagi sampai menjelek-jelekkan salah satu paslon, jelas tidak boleh,'' jelas Sekda. Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jeffriyanto, M.Pd memastikan proaktif mengawasi aktivitas kampanye di medsos. Soalnya dengan kondisi pembatasan aktivitas kampanye langsung karena pandemi Covid-19, otomatis konsentrasi kampanye lebih terfokus ke medsos. ''Dengan kondisi ini jelas lebih membuka peluang terjadinya pelanggaran kampanye di medsos,'' tandas Jeffriyanto. Dimintanya, semua pihak, khususnya para paslon peserta Pilkada tidak menggunakan akun kampanyenya untuk saling menyerang atau memburukkan paslon lainnya. Tidak terkecuali PNS dan kepala desa beserta perangkat, diingatkannya tidak terlibat politik praktis. Baik secara langsung terlibat dalam aktivitas kampanye paslon peserta Pilkada maupun terlibat aktivitas kampenye di medsos. ''Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,'' tutup Jeffriyanto. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: