Diduga Edarkan Sabu ke Bengkulu, Warga Sumbar Diciduk Polda
BENGKULU - Seorang pria berinisial Er alias Ir (43), warga Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diciduk anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu ke Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, tersangka dibekuk saat melintas di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. "Yang bersangkutan ditangkap ketika mengendarai mobil sedan Toyota Corona," ujarnya, Kamis (12/11).
Dikatakan, dari pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan total 26 gram. Sabu tersebut berupa 2 paket kecil di dalam kotak rokok U Mild, 12 paket kecil di dalam kaleng CDR yang dibungkus koran dibungkus lakban cokelat dan 5 paket sedang dibungkus koran yang dibungkus lakban cokelat.
Sudarno mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipatif melaporkan indikasi dugaan penyalahgunaan narkotika. "Saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," demikian Sudarno. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: