Bawaslu Laporkan Satu ASN ke KASN
MUKOMUKO– Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko dilaporkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, satu orang kepala desa di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dilaporkan ke Pemkab Mukomuko. ”Kita sampaikan laporan dan rekomendasi mengenai mereka ini ke masing-masing instansi yang berwenang,” kata Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi, SH. Satu orang ASN itu direkomendasikan ke KASN setelah kajian yang dilakukan pihaknya, menemukan indikasi kuat oknum ASN itu tidak netral terkait Pilkada 2020. Ini dibuktikan atas laporan dan bukti-bukti yang ada. “Oknum ASN itu tidak netral terkait adanya postingan di akun media sosial milik ASN yang bersangkutan,” katanya. Sedangkan untuk oknum kades juga memenuhi unsur pelanggaran. Diduga kuat kades tersebut secara terang-terangan terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. ”Untuk sanksi, merupakan kewenangan pihak yang bersangkutan,” tandasnya. Sekda Mukomuko, Drs. H Marjohan mengaku secara resmi belum mengetahui adanya oknum ASN dilaporkan ke KASN. Kendati demikian, katanya, jika ada rekomendasi Bawaslu ke KASN pihaknya menunggu putusan dari KASN. “Kami sifatnya menunggu. Apapun nantinya sanksi yang diterbitkan KASN, akan kita tindaklanjuti,” katanya. Sedangkan untuk oknum kades, ia juga belum menerima surat secara resmi. “Kalau ke Sekda belum. Biasanya jika ada surat masuk dan di terima Plt Bupati, pasti akan turun ke sekda. Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: