BANNER KPU
HONDA

6 CPNS Belum Pemberkasan

6 CPNS Belum Pemberkasan

SELUMA - Proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Seluma saat ini sudah memasuki hari terakhir Jumat (13/11) ini. Ada 165 CPNS yang dinyatakan lulus seleksi mulai melengkapi berkas di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma. Hingga kemarin, masih ada enam peserta lagi yang belum melakukan pemberkasan. Maka dari itu, BKPSDM Seluma meminta agar peserta tersebut segera melakukannya sebelum waktu pemberkasan berakhir. Kabid Pengembangan dan Diklat BKPSDM Seluma, Nurlin ST MM mengatakan Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib menyerahkan beberapa berkas persyaratan dalam proses pemberkasan. Mengingat pemberkasan itu dilakukan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Maka dari itu, proses pemberkasaan ini wajib dilakukan CPNS yang telah lolos dalam seleksi karena sebelum bekerja, para CPNS yang lulus itu harus memiliki NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seperti diketahui, peserta yang lolos dalam seleksi CPNS tahun 2019 itu akan mulai bekerja sesuai formasinya masing-masing pada Januari 2021 mendatang. “Ya ini wajib, ada enam peserta lagi yang belum datang dan melakukan pemberkasan, kita tunggu, jangan sampai telat karena hari ini terakhir,”sampainya. Nurlin menambahkan, penetapan NIP ini akan mulai dilakukan oleh BKN mulai 1 hingga 30 November, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember nanti. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (Paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital). Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (Digital signature). Maka dari itu, pemberkasan ini dinilai sangat penting karena apabila peserta yang lolos itu tidak melakukannya maka akan dianggap mengundurkan diri. “Ini penting, karena dasar untuk dibuatnya NIP oleh BKN, jika tidak dilakukan maka dianggap mengundurkan diri,” lanjutnya. Nantinya, untuk diangkat 100 persen menjadi PNS maka CPNS itu harus menunggu setidaknya selama satu tahun. Hal tersebut karena sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS, para CPNS itu harus mengikuti dulu diklat pra jabatan setelah itu baru akan resmi menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Seluma.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: