Jaksa Amankan Uang Rp 109,8 Juta
MUKOMUKO – Kejari Mukomuko mengamankan uang Rp 109,8 juta yang berasal dari dua orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Mukomuko. Uang tersebut dengan status uang titipan dari terdakwa atas potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH mengatakan rincian dari uang titipan yang sekarang diamankan di rekening titipan kejaksaan yakni Rp 83,1 juta dari terdakwa Heri Prastyono, S.STP, M.Si mantan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko yang terjerat dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan alat berat milik pemerintah. Sedangkan uang sebesar Rp 26,7 juta dari mantan Kades Bukit Harapan Kecamatan Air Rami periode 2013-2019, Bambang Hirmanto. Yang terjerat perkara dugaan Tipikor dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017. “Kami terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara, sesuai hasil auditor,” kata Kajari. Kajari menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada menuntut atas kesalahan yang dilakukan terdakwa. Tapi juga fokus pada pengembalian kerugian negara. Jika nantinya sudah ada putusan tetap atas kedua perkara itu, baru kemudian uang titipan tersebut disita untuk negara. “Baru dieksekusi uang titipan itu setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Intinya kita tidak saja usaha menuntut kesalahan, tapi juga pengembalian kerugian negara,” jelas Kajari. Sementara itu, proses hukum atas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Mukomuko kini memasuki babak baru. Ditandai dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin (12/11). Baik itu perkara dengan terdakwa, Heri Prastyono, S.STP, M.Si dan terdakwa Bambang Hirmanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun dalam sidang dengan jam terpisah antara dua perkara itu dilaksanakan dengan kedua terdakwa tidak berada langsung fisiknya di ruang sidang. Kedua terdakwa tetap berada di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir langsung di ruang sidang. “JPU yang ikut sidang langsung di lokasi hanya Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Terdakwa tetap di Lapas Bentiring. Hanya JPU di ruang sidang dan majelis hakim. Jadi sidang secara virtual, dengan JPU tetap hadir di sana,” terang Kajari. Mengenai salah satu barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eksavator, menurut Kajari, secara fisik masih berada di Mapolsek Teramang Jaya. Namun kini status barang bukti itu menjadi kewenangan hakim. Sehingga ketika Dinas Pertanian mengajukan pinjam pakai alat berat tersebut, diarahkan pihaknya ke hakim karena sudah menjadi kewenangan hakim. “Untuk alat berat sudah jadi barang bukti yang kini jadi wewenang hakim. Saya ingin sidang cepat selesai agar tidak berlarut-larut. Sehingga kepastian hukum cepat terwujud,” ungkap Kajari.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: