HONDA

Pemkab Berharap Tuntas di Mediasi

Pemkab Berharap  Tuntas di Mediasi

MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko kini menghadapi dua gugatan warga atas kepemilikan lahan. Gugatan pertama dengan tergugat pertamanya langsung Pemkab Mukomuko, yakni gugatan atas kepemilikan lahan yang kini sudah berdiri Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko. Penggugat atas nama Bahrul Yahya, warga Mukomuko menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Berikutnya gugatan kedua, dengan penggugat Saharudin Ilyas, SH. Namun Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku tergugat. Menanggapi itu, Kabag Hukum Setdakab Mukomuko Bakhtiar Syofian, SH berharap gugatan itu dapat diselesaikan saat dilaksanakan mediasi. Baik itu gugatan yang langsung tergugat pertamanya Pemkab Mukomuko maupun pada gugatan dengan tergugatnya salah satu dinas di lingkungan Pemkab Mukomuko. “Kita berharap ini bisa selesai dengan jalan mediasi. Supaya tidak berlarut-larut,” kata Syofian. Untuk menghadapi gugatan tersebut, Pemkab Mukomuko telah memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko. “Selain itu kita juga berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu. Karena di pencatatan aset pemkab, ada kepemilikan BWSS VII,” kata Syofian. Terkait hal itu, kemarin (12/11) Plt Bupati Mukomuko Haidir, S.IP menggelar rapat bersama tim BWSS VII membahas aset-aset BWSS di Mukomuko. Turut hadir Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Kajari mengatakan dengan adanya gugatan tersebut menjadi kesempatan untuk pemkab dan instansi lainnya melakukan penertiban asaet. Agar di kemudian hari kejadian serupa tidak terulang. “Kita rapat bersama dengan BWSS dan yang terkait lainnya mengenai aset dan gugatan. Ini harus bisa menjadi momentum kita tertibkan aset-aset kita,” kata Kajari. Dengan tidak tertibnya aset yang dimiliki, bisa menimbulkan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Bisa berupa pelanggaran perdata seperti yang sekarang digugat itu, dan bisa juga menimbulkan pelanggaran pidana.(hue)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: