Tersisa Satu CPNS Belum Pemberkasan
KOTA BINTUHAN - Dari 102 peserta lulus tes CPNS, hingga Jumat (13/11) tersisa satu peserta yang belum menyerahkan berkas ke BKD dan PSDM Kaur. Pemberkasan ini wajib bagi CPNS untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKD dan PSDM Kaur Arsal Adelin melalui Kabid Mutasi Yosi Afriyanti menyampaikan masih ada waktu hingga 16 November bagi peserta lulus tes CPNS untuk memasukkan berkasanya. “Sampai saat ini kita masih menunggu satu CPNS lagi yang belum menyampaikan berkas dan persyaratan ke BKD dan PSDM. Satu CPNS baru lulus yang belum menyampaikan syarat berkas tersebut atas nama Oktavyoni formasi guru,” kata Yosi Afriyanti. Setelah semua berkas CPNS disampaikan ke BKD dan PSDM, akan diusulkan pembuatan NIP. Setelah NIP 102 CPNS turun, maka bupati Kaur akan melantik 102 peserta lulus tes CPNS menjadi CPNS. Diperkirakan bulan Desember 2020 yang akan datang 102 CPNS baru akan mulai bekerja di lingkup Pemkab Kaur. Sementara itu, 233 CPNS Kaur yang sudah satu tahun lebih bertugas mengabdi sebagai CPNS, sampai saat ini belum dapat dipastikan kapan akan diangkat menjadi PNS. Pasalnya sampai saat ini proses pengangkatan mereka masih terganjal SK prajabatan yang sampai saat ini belum keluar. Padahal SK prajabatan tersebut menjadi syarat bagi BKD dan PSDM Kaur mengusulkan pengangkatan 233 CPNS menjadi PNS tahun 2020 ini. Bahkan saat dikonfirmasi Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan Slamet Dwi Cahyo mengakui kalau masih menunggu SK prajabatan. “Untuk jadwal pelantikan 233 CPNS menjadi PNS belum kita pastikan kapan, karena masih menunggu SK prajabatan. Jika sudah ada SK prajabatan maka akan segera kita ajukan pengangkatannya menjadi PNS penuh,” pungkas Slamet Dwi Cahyo. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: