HONDA

Bela Pemkab, JPN Hadapi Staf Kejari

Bela Pemkab, JPN  Hadapi Staf Kejari

MUKOMUKO – Gugatan yang dihadapi Pemkab Mukomuko kali ini, terbilang menarik. Pasalnya, kuasa hukum dari penggugat, menunjuk kuasa khusus insidentil. Yang orang itu, adalah pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Padahal Pemkab Mukomuko dalam menghadapi gugatan itu, menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Mukomuko. Ketua Tim JPN Kejari Mukomuko, Lamhot Sagala, SH mengatakan bahwa Pemkab Mukomuko sudah memberikan kuasa khusus. Bukan saja untuk tergugat satu dalam hal ini bupati Mukomuko. Tapi juga menjadi JPN dari tergugat lainnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko. “Kita akan mengikuti tahapan  persidangan  dan menjalankan tugas selaku JPN secara profesional. Sebanyak 6 orang JPN siap menghadapi gugatan Bahrul Yahya,” kata Lamhot. Ditambah Anggota JPN Kejari Mukomuko, Bobby Muhammad Ali, SH, MH, bahwa pada 19 November 2020 mendatang, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko akan memasuki agenda mediasi. Ia menyebut, bahwa pihaknya meragukan kuasa khusus insidentil, yang ditunjuk  Bahrul Yahya. Yakni atas nama Fathul Ilmi, SH,  yang merupakan salah satu staf Tata Usaha di Kejari Mukomuko. “Ketika sidang pertama beberapa hari lalu, kami selaku JPN, telah menyampaikan ke majelis hakim PN. Bahwa meragukan terkait kuasa khusus insidentil penggugat, atas nama Fathul Ilmi SH, yang tidak lain salah staf Tata Usaha Kejari Mukomuko,” kata Bobby. Merespon itu, Kuasa Khusus Insidentil Bahrul Yahya, Fathul Ilmi, SH tidak menampik, jika JPN Kejari Mukomuko sempat menyampaikan ke majelis hakim, terkait dengan keraguan tersebut. Oleh sebab itu, ia akan membuktikannya di persidangan lanjutan. Itupun jika di agenda sidang mediasi pada 19 November 2020, tidak mendapatkan kesepakatan. “Saya akan buktikan nanti. Yang jelas kita ikuti dulu tahapan. Salah satunya waktu dekat agenda mediasi,” katanya. Mengenai besaran tuntutan sejumlah Rp 3,3 miliar tersebut, Fathul menyebut, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan. Namun untuk kepastiannya, masih akan dilihat pihaknya sejauhmana alur dari para tergugat nantinya. “Yang jelas kami selaku penggugat lebih dominan menunggu. Nantinya akan diketahui setelah agenda mediasi dilakukan,” katanya. Mengulas, gugatan itu  terkait  tanah yang berukuran 57 meter kali 40 meter dengan luas 2.250 m2 yang berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko. Pada tahun 2006 lalu, di atas lahan itu telah dibangun Pemkab Mukomuko berupa Kantor Dinas Pendapatan Daerah Mukomuko. Lalu kemudian kantor itu menjadi Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mukomuko. Penggugat merupakan warga Mukomuko, Bahrul Yahya. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Agenda sidang pertama yang telah dihadiri kedua belah pihak telah berlangsung pada 11 November 2020 di PN Mukomuko. “Termasuk turut tergugat, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu, Direktur CV Melati Putri selaku pihak yang melakukan pembangunan kantor dinas milik Pemkab Mukomuko di atas tanah milik Bahrul Yahya yang diduga tanpa izin,” tukasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: