BANNER KPU
HONDA

BST Tinggal Sebulan Lagi

BST Tinggal Sebulan Lagi

ARGA MAKMUR – Sebanyak 16 ribu warga Bengkulu Utara (BU) yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun ini masih berpeluang akan kembali mendapatkan tahun depan. Hal ini jika memang Kementerian Sosial memperpanjang pelaksanaan BST  hingga tahun depan layaknya program-program lain terkait dengan Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Kadis Sosial BU Suwanto, M.Ap menuturkan pekan ini ada rakor terkait dengan program BST yang sudah dijalankan dan digelar Kementerian Sosial. Dalam rakor tersebut juga membahas apakah memungkinkan program BST akan dilanjutkan 2021. “Dalam agenda rakor tersebut akan ada kepastian, apakah memang rakor tersebut menutup program di 2020 atau dilanjutkan di 2021,” terangnya. Dalam rakor nanti dipastikan Pemkab BU akan mengajukan untuk melanjutkan program BST di 2021. Sehingga 16 ribu masyarakat BU yang saat ini menerima BST kembali bisa mendapatkan program tersebut tahun depan dengan minimal besaran Rp 300 ribu seperti pembayaran tahap dua saat ini. “Namun nantinya tentu Kementerian ada pertimbangan. Namun kita berharap tetap dilanjutkan,” terangnya. BU juga memiliki alasan meminta program tersebut dilanjutkan. Minimal karena saat ini Covid-19 masih berlangsung dan dampaknya termasuk dampak ekonomi juga masih dirasakan masyarakat. Terutama mereka yang bekerja di sektor swasta yang kini masih terdampak Covid-19 dengan aktifitas perusahaannya belum kembali pulih. “Karena memang program ini sangat membantu dan sangat dibutuhkan masyarakat. Minimal untuk membantu perekonomian keluarga,” terangnya. Kemarin 16 ribu masyarakat menerima BST tahap VII di kantor Pos masing-masing kecamatan. Mereka menerima masing-masing Rp 300 ribu perbulan. tersisa satu tahapan lagi dan akan dibayarkan Desember mendatang. “Jika sesuai aturan reguler pertama, pembayaran sampai Desember nanti. Artinya tinggal satu tahap lagi. Namun jika memang jadi diperpanjang tahun depan, kita akan melihat regulasi apakah memang dengan penerima yang sama atau memang harus dilakukan pendataan ulang,” pungkas Suwanto. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: