HONDA

Dewan Setujui 2 Raperda Ditingkatkan Jadi Perda

Dewan Setujui 2 Raperda Ditingkatkan Jadi Perda

BENGKULU - Dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (16/11) siang, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan DPRD Kota Bengkulu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPRS Fadillah milik pemkot Bengkulu. Plt Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu atas kerja kerasnya yang telah membahas secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua Raperda tersebut yang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bengkulu. "Jadi kita menghadiri pengesahan dua Perda yakni Perda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPRS Fadillah dan Perda tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) ataupun PBB," jelas Dedy. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, untuk Perda bangunan gedung yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002 bisa diselesaikan setelah 18 tahun tak diselesaikan. "Kita bersama pihak eksekutif telah menyepakati pengesahan 2 Raperda menjadi Perda. Salah satunya yakni Perda bangunan gedung yang merupakan turunan dari PP Nomor 38 Tahun 2002. Disini kita sayangkan kenapa instrumen hukum baru kita Perdakan sekarang setelah 18 tahun. Akan tetapi ialah ini suatu itikad baik dari eksekutif dan kita sambut dengan pembahasan ini yang isinya antara lain tentang kelayakan teknis, keselamatan gedung layak huni dan juga Raperda ini mengatur tentang ciri khas atau karakteristik bentuk bangunan budaya setempat," ungkap Solihin. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: