Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penyerangan Korban Pemasangan Pagar Lahan PT. Pelindo
BENGKULU - Pihak kepolisian telah menetapkan 1 orang tersangka atas laporan dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban saat terjadinya ricuh pemasangan pagar di lahan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu atau IPC Bengkulu beberapa waktu lalu. Diduga hal itu dilakukan pelaku dengan membawa senjata tajam pada saat kericuhan.
"Dengan adanya kegiatan pemagaran lahan beberapa waktu lalu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut. Pelapor juga sudah datang melaporkan. Kita sudah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam kejadian tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Selasa (17/11).
Ditambahkannya Kasat, tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial HS saat ini dikenakan wajib lapor lantaran sedang menderita sakit. Namun pihaknya menegaskan untuk penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut.
"Jadi pelaku sempat kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Saat ini statusnya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut dan sekarang kita wajib laporkan, untuk proses perkara tetap akan kita lanjutkan," tambah Kasat.
Sebelumnya, beberapa korban didampingi penasehat hukum mendatangi Polres Bengkulu guna melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan pemagaran di lahan tersebut. Namun sempat terjadi kericuhan saat korban melakukan pemancangan pasak pagar di lahan, lantaran ada penolakan dan pengusiran dari warga yang menempati lahan milik Pelindo tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: