HONDA

391 PTS Harus Maksimal Lakukan Pengawasan

391 PTS Harus Maksimal  Lakukan Pengawasan

KOTA MANNA – Bawaslu BS melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada 9 Desember mendatang. Dengan dilantiknya PTPS sebanyak 391 orang ini, Bawaslu BS meminta agar pengawasan pada saat pemungutan suara nanti dilakukan semaksimal mungkin. PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan. “391 PTS ini tersebar di 11 kecamatan. Pembekalan juga sudah dilakukan agar nanti PTPS melakukan tugasnya dengan baik dalam mengawasi TPS,” terang Ketua Bawaslu BS, Azes Digusti, S.Kom. Azes menyebutkan PTPS merupakan ujung tombak dalam pengawasan saat pencoblosan dan penghitungan surat suara. PTPS langsung menyaksikan di TPS, untuk itu Bawaslu meminta agar pengawasan di TPS nanti harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pilkada ini. Tugas PTPS, disebutkan Azes, diantaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, tambahnya, PTPS juga dilarang untuk mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, dan lainnya.“Seluruh PTPS harus menjaga integritas dan netralitas dalam melakukan pengawasan,” tutup Azes.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: