Ponpes Persilakan Guru Siapkan Langkah Hukum
MUKOMUKO – Manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatunnajah mempersilakan jika guru berinisial ZD yang dilaporkan melakukan penganiyaan terhadap santri, melakukan langkah hukum. Sebagai upaya menyikapi jika memang apa yang dilaporkan orangtua santri ke polisi taklah benar. Mengingat pelapor hanya melaporkan yang bersangkutan. Ini dikemuka Direktur Yayasan Raudhatunnajah Mukomuko, Ipan Soparudin. “Mau menempuh jalur hukum semisal melapor balik ke kepolisian, itu menjadi ranah pribadi pak ZD. Kalau dia mau, silakan saja. Karena itu sebagai orang yang disangkakan, itu diluar kuasa kami,” terang Ipan. Sedangkan langkah dari Yayasan atau Ponpes, Ipan menyebutkan belum ada rencana ke arah tersebut. Apalagi sesuai saran dari sejumlah petinggi Yayasan dan Ponpes, lebih baik mengambil sikap menerima dan memaafkan. “Sampai sejauh ini saya pribadi pun enggaklah. Apalagi kalau Ponpes, sesuai saran Kiyai, lebih baik menerima dan memaafkan,” ucapnya. Oleh sebab itu pihaknya tidak berusaha mengklarifikasi ke pihak-pihak yang “menyerang” ponpes. Terutama bermacam kata-kata di media sosial facebook. Pihaknya masih menyakini, tidak ada kejadian yang dilaporkan oleh orangtua dari salah satu santri yang meninggal dunia itu. “Kalau misal kepolisian mungkin merasa dibohongi, karena misal ternyata dalam gelar perkara tidak cukup bukti adanya penganiayaan, ya kami silakan saja aparat penegak hukum melakukan apa yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum. Intinya kami tidak bersikap apapun sejauh ini,” tegas Ipan. Ia menyebutkan sudah 12 saksi dari Ponpes Raudhatunnajah yang diperiksa oleh penyidik Polres Mukomuko. Tidak hanya itu, kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan di ponpes terutama di kamar santri yang meninggal dunia itu. “Polisi yang tentukan saksi-saksi yang dimintai keterangan berdasarkan informasi yang mereka peroleh. Jadi kita sekarang menunggu saja,” pungkas Ipan. Mengulas, santri Ponpes berinisial EP (12) meninggal dunia setelah sempat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Menurut keterangan Kadus II Desa Penarik Kecamatan Penarik, Aroni Chaniago, EP meninggal dunia dalam perjalanan ke Air Haji Sumatera Barat, dengan menggunakan mobil pribadi.Jenazah EP pun dikebumikan di Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan. Beberapa hari sebelumnya santri itu meninggal dunia, ibunya EP melaporkan guru berinisial ZD ke Polres Mukomuko. Dengan laporan dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Diklaim sang ibu, akibat dari tindakan kekerasan itu, sampai menyebabkan sang anak luka lebam dan berujung tidak bisa berjalan karena sakit yang dialami.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: