Pemasyarakatan Bidik Wilayah Bebas Korupsi
KORUPSI memiliki dampak yang sangat merugikan berbagai lini kehidupan. Upaya yang dapat dilakukan dengan meningkatkan integritas nasional. Menurut Jeremy Pope dengan meningkatkan integritas nasional dapat mempercepat pembangunan yang ingin dicapai.
Lebih lanjut Jeremy Pope guna mengejar tujuan perlu memperhatkan hal berikut ini:
1. Peningkatkan pelayanan publik yang efisien dan efektif. 2. Pemerintah yang berjalan berdasarkan hukum termasuk melindungi warga masyarakat dari kekuasaan sewenang-wenang. 3. Strategi pembangunan yang menghasilkan bagi negara secara keseluruhan, bukan hanya untuk para elit, termasuk rakyat yang miskin dan tidak berdaya.
Sejalan dengan pemikiran Jeremy Pope tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumandangkan salah satu agenda gerakan anti korupsi ke setiap jajaran pemerintah daerah maupun pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di bawah Kementerian Hukum dan HAM mengarahkan semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk menjadi bagian dari Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Demi mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. KemenPAN-RB menyusun pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan melibatkan KPK dan Ombudsman Republik Indoenesia (ORI). Bertitik tolak pada pedoman yang dibahas bersama oleh ketiga lembaga tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Pas melakukan perencanaan bahwa instansi yang dipimpinnya siap dijadikan Zona Integritas sebagai persiapan menuju WBK.
Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan pemasyarakatan. Dengan target 681 satker / UPT pemasyarakatan pada tahun 2020 mendapatkan predikat WBK / WBBM. Sampai pada tahun 2019, terdapat 17 satker / UPT pemasyarakatan yang memperoleh predikat WBK.
Penting bagi pemasyarakatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap manajemen sumber daya manusia dan integritas petugas pemasyarakatan. Beberapa aspek tersebut yaitu program remunerasi, tunjangan, dan penghargaan insentif, kode etik, pelatihan termasuk tentang integritas dan akuntabilitas, serta kepemimpinan dan manajemen. Dengan memperhatikan aspek-aspek internal tersebut, diharapkan pemasyarakatan mampu mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi.
Kondisi kerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang rentan menciptakan beberapa faktor yang menyebabkan risiko korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan dari petugas pemasyarakatan, kondisi Lapas yang over kapasitas, SDM yang tidak memahami dan memiliki pengetahuan tugas dan fungsi pemasyarakatan, bahkan tidak adanya fungsi monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kerja pemasyarakatan yang membuat rentan terhadap korupsi.
Perjalanan panjang pemasyarakatan menuju Zona Integritas Bebas korupsi, bukanlah sesuatu yang mudah untuk diwujudkan. Perjalanan ini memerlukan kegigihan, kesabaran, keikhalasan, ketangguhan, komitmen yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari lingkungan internasl maupun lingkungan eksternal. Dalam melakukan perubahan tentu membutuhkan pengorbanan dan kesabaran.
Bagi mereka yang terbiasa berbuat salah akan merasa terusik dengan adanya perubahan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun dalam berbagai sikap, tingkah dan laku, maupun dalam bentuk pungutan liar yang dilakukan dalam memberikan izin terhadap barang-barang publik yang kadangkala merusak tatanan itu sendiri.
Pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi penting dilakukan, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mengancam hampir semua aspek kehidupan bangsa, baik ekonomi, sosial dan hukum itu sendiri. Tindak pidana korupsi menjadi semakin menakutkan karena sudah merasuki lembaga-lembaga penegak hukum yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana termasuk lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi role model pemberantasan korupsi.
Diharapkan dengan penetapan lapas sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi mampu mengontrol dan mengendalikan seluruh aktivitas dalam Lapas, sehingga pada akhirnya dapat mencegah berbagai penyimpangan termasuk suap menyuap dan tindak pidana korupsi.
Oleh Rafi Rizaldi. Penulis merupakan Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: