HONDA

KPU Fasilitasi Kampanye Paslon 14 Hari

KPU Fasilitasi Kampanye Paslon 14 Hari

KOTA MANNA - KPU Bengkulu Selatan (BS) memberikan fasilitas pada empat Pasangan Calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BS. Fasilitas yang diberikan yakni membantu setiap Paslon berkampanye melalui media cetak dan elektronik selama  14 hari terhitung 22 November hingga 5 Desember. Ketua KPU BS Alpin Samsen S.Pt disampingi Komisioner Asprian Toni, SE mengatakan untuk pelaksanaan kampanye di media, pihaknya memfalisitasi para calon kepala daerah. Adapun pelaksanaan kampanye di media selama 14 hari. Disebutkan Alpin dalam Peraturan KPU pihaknya berkewajiban memfasilitasi setiap Paslon Kepala Daerah berkampanye di media selama 14 hari. Bahkan KPU menyiapkan dana khusus media dalam mengkampanyekan setiap Paslon secara adil dan pihak media tidak diperkenankan memihak pada salah satu calon. “KPU berkoordinasi pada masing masing LO paslon untuk bahan kampanye mulai dari foto dan lainnya,” terang Alpin Sementara itu Asprian menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, para Paslon dapat berkampanye di media cetak dan media elektronik.  Adapun materi iklan kampanye di media diantaranya nama dan nomor paslon, visi dan  misi serta program paslon, foto paslon, tanda gambar partai. Dijelaskan Asprian iklan kampanye di media yang dimulai 22 November dan berakhir 5 Desember dibiayai oleh KPU BS. Hal itu dimaksudkan, untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon. Selain itu agar ada keseragaman iklan paslon media. “Biar adil dan berimbang jadi KPU biayai kampanye Paslon selama 14 hari. Masyarakat juga dapat melihat para Paslon di media,” ujar Asprian.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: