Waspada Hoax Soal Covid-19
KOTA MANNA – Sejak adanya kasus Covid-19, berbagai kabar dan informasi sola virus Corona kerap beredar di media sosial. Informasi tersebut beredar di pesan WhatsApp secara berantai dan membuat masyarakat resah. Terbaru ada info soal razia masker di Bengkulu Selatan (BS). Bahkan dalam pesan tersebut apabila ada masyarakat tidak memakai masker dikenakan denda uang hingga Rp 250 ribu. Adanya pesan tersebut pihak RB langsung konfirmasi ke Polres BS. Kapolres BS AKBP.Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu.Eka Hendra Ardiansyah, namun secara tegas pihak Satlntas Polres BS tidak membenarkan kabar dan pesan berantai tersebut. Bahkan Eka mengajak warga tidak meneruskan pesan tersebut lantaran pihak Polda Bengkulu tidak ada yang mengeluarkan pesan atau menginformasikan seperti pesan di atas. “Belum ada info di grup sebelah untuk penerapan denda, masih di cross check dulu,” terang Kasat Lantas Sementara itu Kasat Reskrim AKP.Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK menyebutkan sanksi bagi penyebar berita hoax. Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk itu Kasat Reskrim mengajak masyarakat BS untuk tidak menyebarkan berita yang belum benar atau jelas sumbernya. Apalagi sambung Rahmat, masyarakat tidak boleh langsung percaya tehadap pesan berantai. Dia ingin warga BS lebih bijak dan dewasa dalam menyikapi berita ataupun pesan yang masuk ke media sosial. “Sanksinya jelas apabila ada yang sengaja menyebar luaskan info hoax. Jadi bijaklah bermedia sosial atau lainnya,” ajak Kasat Reskrim.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: