HONDA

Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bekuk Dua Warga 

Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bekuk Dua Warga 

BENGKULU – Dua pria berinisial, DPK (21) dan AN (22) keduanya merupakan warga Pasar Ketahun terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Keduanya dibekuk tim Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu. "Keduanya diamankan saat berada di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Senin (23/11).

Sudarno menjelaskan, penangkapan tersebut dikomandoi langsung Kasubdit Tipidter Kompol Awilzan, S.IK. Selain dua tersangka, juga berhasil mengamankan kendaraan yakni 1 unit mobil Strada Triton BD 9970 DC warna merah membawa BBM jenis solar sebanyak 350 liter, dan 1 unit mobil Strada Triton warna silver yang membawa BBM jenis solar sebanyak 850 liter. "Sekarang sudah diamankan di Mapolda," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," demikian Sudarno. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: