HONDA

Tim Hukum Dana Lapor ke BK DPRD Provinsi

Tim Hukum Dana Lapor  ke BK DPRD Provinsi

KEPAHIANG - Setelah melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial Za, yang juga merupakan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 01 (Ujang Syaripudin - Firdaus Jailani) ke Bawaslu Kepahiang, Senin (23/11) Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02 Hidayattullah Sjahid – Zurdi Nata (Dana) menyampaikan laporan ke Badan Kehoramatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu. Laporan yang disampaikan Tim Hukum pasangan Dana tersebut terkait dugaan  pelanggaran larangan dan sanksi kampanye yang diatur dalam Pasal 69 huruf b dan c jo Pasal 187 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota. Diungkapkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Dana, Zainal Abidin Tuatoy, MH, bahwa laporan tersebut didasari dengan beredarnya video yang berdurasi 1 menit 31 detik, yang menurut pihaknya telah merugikan kliennya (paslon Dana, red). Dan, perbuatan terlapor (oknum dewan Za) disinyalir sudah melanggar ketentuan Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam kode etik DPRD Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa “Anggota DPRD dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya anggota DPRD memiliki kewajiban yaitu memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan serta mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia”. “Berdasarkan hal tersebut menurut kami, Terlapor telah melanggar kode etik DPRD Provinsi Bengkulu. Karena dalam video yang beredar tersebut, kalimat terlapor sangat tidak sesuai dengan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat dan dalam kedudukan terlapor sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkap Zainal. Selain ke BK DPRD Provinsi Bengkulu, Tim Kuasa Hukum Dana juga juga melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang disampaikan pada hari Jumat (20/11) lalu.         Dede Frastien, SH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Dana lainnya mengatakan kedatangan timnya ke Bawaslu Kepahiang adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, dan melengkapi berkas-berkas permintaan dari Bawaslu Kepahiang. “Ada 6 poin permintaan Bawaslu Kepahiang yang wajib kami penuhi berdasarkan Surat dari Bawaslu kepahiang Nomor 89/K.BE-05/PM.06.02/XI/2020, dan hari ini sudah kami penuhi, sehingga tinggal menunggu tindakan selanjutnya lagi dari Bawaslu Kepahiang,” jelas Dede kemarin.(sly/krn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: