HONDA

MA Bebaskan Terdakwa Tambak Udang

MA Bebaskan Terdakwa Tambak Udang

KOTA BINTUHAN – MA (Mahkamah Agung) memutuskan terdakwa Ade Feriwan tidak bersalah dalam perkara usaha perikanan di bidang pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan yang didakwa tidak memiliki SIUP. Putusan MA ini tertuang dalam putusan Nomor 2620 K/Pid.Sus/2020. Dalam putusan kasasi itu, MA juga meminta barang bukti berupa dua unit generator, empat mesin pompa air, satu unit kincir dan satu bungkung vitamin C untuk udang dikembalikan pada Ade Feriwan. Senin (23/11), pihak Kejari Kaur langsung melakukan eksekusi putusan MA tersebut dengan mengembalikan semua barang bukti (BB) hasil sitaan di tambak milik terdakwa Ade Feriwan yang berada di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. “Ya memang kita telah menerima putusan MA, kita juga sudah menghubungi pihak Ade untuk mengembalikan semua BB yang diamankan sebagai bukti pada tahun 2019 yang lalu. Karena putusan MA sudah kita terima satu minggu yang lalu dan langsung kita eksekusi,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intelijen A Gufroni, SH, MH. Untuk diketahui dalam kasus ini Ade Feriwan dituntun oleh JPU Kejari Kaur selama 3,6 tahun penjara. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2020 dia divonis PN Bintuhan selama 2 tahun penjara dan denda 20 juta subsider 1 bulan penjara. Dan barang bukti yang disita, dikembalikan ke terdakwa.  Tidak terima, terdakwa saat itu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu karena putusan vonis tersebut. Tidak hanya terdakwa JPU juga banding karena tidak terima barang bukti harus dikembalikan ke terdakwa. Dalam putusan PT Bengkulu tanggal 16 Januari 2020 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha perikanan tanpa SIUP dan menjatuhkan hukuman 6 bulan  penjara kepada terdakwa Ade Feriwan. Dan pada tahun 2020, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan MA  menyatakan kalau terdakwa tidak terbukti bersalah. Putusan MA tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim tanggal 13 Oktober 2020  yang lalu. Dengan ketua majelis diantaranya Hakim Agung   Sri  Murwahyuni, SH,  MH dan  Dr. H. Eddy Army, SH, MH dan Dr. Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai anggota. “Alhamdulilah hari ini (kemarin red) kita akan eksekusi putusan MA dan pihak Kejari Kaur akan mengembalikan semua BB yang disita. Karena saya dalam putusan MA tidak terbukti bersalah,” kata Ade Feriwan kepada RB kemarin. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: