HONDA

Sarolangun Belajar APBD ke Kepahiang

Sarolangun Belajar APBD ke Kepahiang

KEPAHIANG –  Belajar dan sharing pengetahuan tentang pembahasan APBD 2021, Selasa (24/11) Komisi III DPRD Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kepahiang. Saat ini kedua lembaga legislatif tersebut sama-sama sedang melakukan pembahasan terkait APBD tahun anggaran 2021. Ketua Komisi III DPRD Sarolangun, M. Fadlan Arafiqi, SE, MH, mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya ke DPRD Kepahiang beserta anggota DPRD Sarolangun dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan menuju finisihing. “Saat ini kami hampir menyelesaikan pembahasan. Sedikit terkendala karena ada penurunan PAD yang signifikan imbas dari Covid-19. Beberapa program dan kegiatan yang belum dapat disepakati dan dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” sampai M.Fadlan. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengemukakan, pengesahan dan penetapan Raperda APBD Tahun 2021 Kabupaten Kepahiang sudah dilaksanakan pada rapat paripurna 17 November lalu. Saat ini masuk tahap evaluasi Gubernur Bengkulu. Yang nantinya setelah dievaluasi oleh gubernur akan dilakukan kembali pembahasan terkait catatan yang diberikan. Mengenai penurunan PAD imbas covid-19, Aan mengatakan hal ini dialami oleh seluruh daerah di Indonesia. Menjadi permasalahan nasional yang harus disikapi secara serius. “Target PAD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 sebesar Rp 39 miliar. Kami di Badan Anggaran sudah mengingatkan melalui TAPD untuk fokus terhadap peningkatan PAD agar apa yang sudah kita sepakati dan tetapkan bersama ini dapat dicapai,” terangnya. Terkait penyusunan anggaran dengan perubahan Simda ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sambung Aan, merupakan amanat permendagri  Nomor 70 Tahun 2019 sudah kita aplikasikan dalam penyusunan APBD 2021. Dimana penginputan program dan kegiatan serta anggaran disesuaikan dengan kodefikasi sesuai kode rekening dan nomenklatur. “Pembahasan hingga pengesahan Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 sudah kita lakukan dengan maksimal dan tetap berpedoman pada Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD tahun 2021. Dengan telah disahkannya tepat waktu, kami harap kedepan dapat menambah Dana Insentif Daerah (DID) dari kementerian keuangan untuk Kabupaten Kepahiang,” demikian Aan. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: