BANNER KPU
HONDA

Tak Ada Izin, Pasar Malam Disetop Paksa

Tak Ada Izin, Pasar  Malam Disetop Paksa

SELUMA - Polres Seluma menghentikan paksa proses pendirian pasar malam di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma pada Selasa (24/11) sore. Hal ini lantaran pendirian pasar malam tersebut tidak mengajukan izin keramaian baik ke tim gugus tugas Covid-19 maupun Polres Seluma. Selain itu juga dilarang karena bisa menimbulkan keramaian masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Maka dari itu, proses pendirian pasar malam terpaksa dihentikan dan apabila dilanjutkan akan dibongkar paksa nantinya oleh petugas. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK membenarkan hal tersebut. Dimana memang panitia pasar malam itu diketahui baru mau mengajukan izin keramaian baik ke tim gugus maupun Polres Seluma. Maka dari itu, pihaknya mendatangi lokasi pendirian dan menghimbau panitianya untuk tidak melanjutkan aktifitas pemasangannya. Yang mana juga memberikan peringatan apabila sampaimemaksakan giat pasar malamnya maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Berupa penghentian paksa dan semua panitia akan dipanggil dan diperiksa. “Kita masih himbauan untuk tidak melanjutkan  pemasangannya, jika masih saja didirikan dan aktivitas pasar malam itu berjalan tentu akan dihentikan dan semua pengurusnya akan kita panggil dan periksa,” tegas Kapolres. Kapolres menambahkan, hal ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan Kabupaten Seluma masih zona merah. Sehingga masyarakat dilarang untuk mengadakan kegiatan yang bisa menyebabkan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun pribadi. Maka dari itu, kegiatan seperti pasar malam atau kegiatan lainnya masih dilarang untuk dilakukan. “Belum boleh ada kegiatan apabila seperti pasar malam yang bisa mengundang atau mengumpulkan banyak massa, jika ada laporkan, pastinya tidak ada izin kegiatan seperti itu,” pungkasnya.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: