1 Desember, 1.554 KPPS Tes Rapid
PELABAI - Untuk mengantisipasi timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tes rapid terhadap 1.554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik Senin (23/11). Tes untuk pencegahan dini Covid-19 terhadap ujung tombak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dijadwalkan Selasa (1/12). ‘’Sesuai koordinasi kami dengan Dinkes (dinas kesehatan, red) Kabupaten Lebong, pelaksanaan tes membutuhkan waktu tiga sampai empat hari karena pelaksanaannya terpisah di 13 Puskesmas dan RSUD Lebong,’’ kata Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavendes, A.Md. Agar tidak menimbulkan kerumunan, Effan pastikan pihaknya akan membuat jadwal bergiliran pelaksanaan tes rapid bagi KPPS. Teknisnya disesuaikan dengan wilayah KPPS itu berdasarkan peta kecamatan. Namun untuk kecamatan dengan jumlah KPPS paling banyak, diupayakan tes rapidnya dilaksanakan di RSUD Lebong agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan Puskesmas untuk warga umum. ‘’Kami harap setiap KPPS yang telah kami berikan SK (surat keputusan, red), agar kiranya menjalankan kewajiban menjalani tes rapid. Itu semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberi rasa aman bagi masyarakat agar tidak ragu mendatangi TPS di hari pemungutan suara nanti,’’ tutur Effan. Tidak hanya KPPS, KPU juga mewajibkan tes rapid kepada 444 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang akan ditugaskan di 222 TPS. Jadwalnya juga serentak dengan tes rapid KPPS. Jika ada KPPS yang tidak menjalani tes rapid, KPU akan mengambil langkah tegas mencopot sekaligus mengganti KPPS bersangkutan. Sesuai SK yang dikeluarkan KPU Lebong, masa tugas KPPS sebulan terhitung 23 November hingga 23 Desember. Namun sebelum menjalankan tugasnya, KPPS terlebih dahulu diberikan bimbingan teknis (bimtek). Tujuannya agar KPPS mengerti apa tugas dan fungsinya dalam pemungutan suara 9 Desember.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: