Polisi Lakukan Pendampingan Korban Pencabulan Ayah Kandung
BENGKULU - Pascadiamankannya AR (41) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu oleh tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu lantaran tega telah menggauli anak kandungnya sendiri, pihak kepolisian akan melakukan pendampingan terhadap korban.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, untuk pendampingan psikologis terhadap korban pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari Dinas Perempuan dan Anak. Pendampingan psikologis diberikan untuk memutus dampak traumatis bagi korban dan penguatan mental agar ke depannya korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.
"Untuk pendampingan psikologis korban kita koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di Kota Bengkulu. Setiap kita lakukan pemeriksaan serta tindak lanjut berikutnya yang menghadirkan korban tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perempuan dan Anak untuk ikut mendampingi korban," ungkap Kasat, Rabu (25/11).
Sebelumnya perlakuan bejat AR terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri telah dilakukannya sejak korban masih duduk di kelas 2 SD hingga sekarang korban telah menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA). Setiap melancarkan aksinya pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Terungkapnya peristiwa itu ketika korban yang sudah tidak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya dan menceritakan hal tersebut kepada bibinya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: