HONDA

Laporan Ditindaklanjuti Lanjut ke Sidang Pemeriksaan

Laporan Ditindaklanjuti Lanjut ke Sidang Pemeriksaan

BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan akan menindaklanjuti laporan dari Tim Hukum Paslon Bupati Rejang Lebong, Susilawati - Ruswan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Syamsul-Hendra (SAHE). Dengan nomor laporan yang terigister: 01/Reg/L/T/TSM-PB/0700/XI/2020, kemarin (26/11) dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan. "Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil maka Bawaslu memutuskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," sampai Ketua Majelis Sidang sekaligus Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu,  Ediansyah Hasan. Dijelaskannya, dalam sidang pemeriksaan nanti yang diagendakan pada 30 November mendatang. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan alat bukti dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), yang dilakukan oleh paslon SAHE. "Termasuk memintai keterangan saksi-saksi nantinya," tambahnya. Disisi lain, salah satu kuasa hukum Susilawati-Ruswan, Agustam Rachman, SH., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi dan bukti-bukti yang kuat, berkenaan dengan dugaan kecurangan tersebut. "Ada beberapa poin yang kita laporkan, seperti Keterlibatan PNS," kata Agustam. Selain itu, pihak juga melaporkan atas dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada yang dinilai akan berat sebelah ke salah satu Paslon. "Juga berkenaan dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," tukasnya. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan atas dugaan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara memanfaatkan kedudukan dan kewenangan dari salah satu pejabat daerah. Sehingga dengan jabatan yang dimiliki itu, dimaksudkan untuk memerintahkan seluruh ASN agar bersedia mendukung paslon Syamsul Effendi - Hendra. Dengan m menjanjikan uang atau materi lainnya. "Kecurangan seperti ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administrasi," sampainya. Pihaknya menilai bila benar terbukti, maka kecurangan ini harus ditindak, pasalnya melibatkan aparatur negara, sehingga dapat menciderai demokrasi pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: