BANNER KPU
HONDA

Tidak Kantongi Izin, Senam Dibubarkan

Tidak Kantongi Izin, Senam Dibubarkan

SELUMA - Polres Seluma bersama Polsek Talo  membubarkan kegiatan senam massal di Lapangan Merdeka Desa Suka Merindu Kecamatan Talo Kecil, Jumat (27/11) pagi. Penghentian kegiatan itu lantaran tidak mengantongi izin keramaian dan massanya melebihi 50 orang, melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, SIK membenarkan acara senam tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Seluma maupun tim gugus tugas Covid-19 Seluma. Setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak massa, Kapolres memerintahkan Polsek Talo melakukan monitoring. Ternyata benar, ada kegiatan senam yang jumlah pesertanya lebih dari 50 orang. Pesertanya kaum ibu lanjut usia (lansia) dan anak anak. Mellihat itulah, anggota langsung mengimbau kepada panitia dan peserta senam agar segera membubarkan diri. “Karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, apalagi Seluma masih zona merah, belum boleh ada kegiatan yang mengumpulkan banyak massa,” tegas Kapolres. Tidak hanya kegiatan seperti senam saja yang dilarang. Kegiatan lainnya seperti pasar malam juga dilarang. Untuk itu Kapolres, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut membantu apabila ada kegiatan serupa yang terlaksana. Yakni dengan melaporkannya kepada Polres Seluma untuk bisa ditindaklanjuti. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tidak kita bubarkan, tetapi memang acara senamnya sudah selesai, pas ada pembagian dooprize kita minta untuk dibagikan rata saja supaya giatnya cepat selesai,” pungkas Kapolres. Kapolres meminta masyarakat untuk sementara waktu ini tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang banyak massa. Yang mana apabila memang ingin mengundang massa, pastikan mendapatkan izin baik dari Polres Seluma maupun tim gugus tugas. Selain itu juga panitia diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: