Ditemukan Surat Suara Kabur dan Tercoblos
ARGA MAKMUR – KPU Bengkulu Utara (BU) kemarin mulai melakukan penyortiran surat suara baik Pilbup maupun Pilgub. Penyortiran ini melibatkan masyarakat yang mengecek surat suara sekaligus melakukan pelipatan sesuai dengan petunjuk KPU. Kemarin KPU masih melakukan pelipatan untuk surat suara Pilbup yang jumlahnyua 208.568 termasuk surat suara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pantauan RB, masih ditemukan surat suara yang rusak sehingga tidak dilipat dan langsung dipisahkan oleh KPU. Kerusakan yang ditemukan kemarin diantaranya surat suara yang sobek, tinta gambar yang tidak merata maupun berceceran hingga adanya robekan seperti tercoblos meskipun bukan di bagian gambar pasangan calon. Ketua KPU BU Suwarto, SH menuturkan jika kemarin seluruh surat suara yang rusak langsung dipisahkan oleh petugas untuk nantinya dikumpulkan. Ia melihat kerusakan tersebut sepertinya kegagalan dalam pencetakan maupun memang kerusakan saat dilakukan pengepakan dengan plastik. “Jadi memang tidak ada tanda-tanda kerusakan yang disengaja. Memang kita sangat ketat, surat suara yang tintanya tidak sama maupun ada robekan apalagi bekas seperti tercoblos, kita nyatakan surat suara rusak,” terangnya. Seluruh masyarakat yang ikut dalam pelipatan kemarin ditegaskan untuk melapor jika memang ada surat suara yang robek ataupun janggal dari segi warna. Hal ini menghindari surat suara tersebut digunakan dalam pemungutan suara dan dinyatakan batal atau rusak oleh petugas di TPS. “Jadi kita hanya menggunakan surat suara yang memang sesuai. Baik itu dari segi penempatan warga dan gambar, maupun fisik surat suara,” terangnya. KPU juga tidak memperbolehkan barang milik peserta penyortiran untuk masuk ke dalam ruang penyortiran. Bahkan mereka setelah melakukan pelipatan warga juga diperiksa memastikan tidak ada surat suara yang dibawa keluar gudang. “Barang-barang yang bisa digunakan untuk merusak surat suara juga kita minta ditinggalkan di luar. Selain itu di setiap ruangan kita siapkan petugas yang mengawasi lebih dari 4 orang,” pungkas Suwarto. Untuk pelipatan surat suara Pilbup, warga yang melakukan penyortiran dan pelipatan dibayar Rp 100 per lembar. Sedangkan untuk surat suara Pilgub dibayar Rp 200 per lembar. Ini artinya untuk Pilbup KPU harus mengucurkan dana Rp 20,8 Juta dengan total 208.568 surat suara. Sedangkan untuk surat suara Pilgub dibutuhkan dana Rp 41,3 Juta dengan total 206.568 lembar surat suara. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: