BANNER KPU
HONDA

Ancam Bunuh Ibu Kandung, Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 6 Tahun

Ancam Bunuh Ibu Kandung, Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 6 Tahun

BENGKULU - MS (40) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur. MS berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dari sejak korban berada di Taman Kanak-kanak hingga korban menempuh pendidikan di kelas 6 SD.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, aksi bejat MS terhadap korban berhasil terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada ibu tiri korban. Diketahui bahwa pelaku telah mencabuli korban secara berulang kali sampai terakhir korban kelas 6 SD. Saat melancarkan aksinya MS selalu mengancam dan memaksa korban, bahkan MS mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut telah berulang kali selama lebih kurang 6 tahun terhadap korban. Ini terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan kepada ibu tirinya tentang apa yang terjadi," ungkap Kasat, Senin (30/11).

Korban yang kemudian tidak tahan lagi terhadap perbuatan pelaku lalu menemui ibu tirinya dan menceritakan hal tersebut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Pihak kepolisian yang menerima laporan atas kejadian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: